Plastik Ramah Lingkungan
Penggunaan produk plastik degredable (mudah hancur) kedepannya akan semakin ketat. Apalagi pada 2011, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP), yang merupakanmerupakan produk turunan dari UU No. 18/2008 tentang pengolahan sampah. Dimana dengan rancangan PP, salah satu pasalnya mengatur keharusan penghasil sampah mengambil kembali sampah plastik yang dihasilkan, apabila tidak bisa terurai dalam waktu dekat.
Plastik yang ramah lingkungan akan diberi ciri yaitu label sehingga masyarakat bisa membedakannya dengan plastik biasa. Selain itu plastik yang dibuat dari bahan biji pastik degradable bila kena panas atau ultraviolet akan hancur dalam waktu enam bulan dan terurai dalam waktu dua tahun. Sementara plastik biasa baru bisa hancur dalam waktu 50 tahun sampai dengan 100 tahun.































wah pemerintah kita semakin sadar lingkungan.. semoga peraturan itu untuk di jalankan .. bukan untuk di langgar…
mudah2 aja mas bisa dilaksanakan